Pasal 40
BAB 6 — PEMBIAYAAN
(1) Biaya penyelenggaraan bakti rimbawan dialokasikan antara lain untuk : a. perencanaan dan rekruitmen; b. administrasi; c. pendidikan dan pelatihan; d. pembekalan; e. pembinaan; f. pengawasan; g. monitoring dan evaluasi; h. rapat; i. dokumentasi dan publikasi;
j. koordinasi; k. pelaporan; dan l. biaya tenaga kerja bakti rimbawan m.biaya praktik magang (2) Biaya tenaga kerja bakti rimbawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d diberikan secara langsung kepada tenaga kerja bakti rimbawan. (3) Biaya tenaga kerja bakti rimbawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan kepada tenaga kerja bakti rimbawan melalui rekening bank pemerintah yang ditunjuk. (4) Besarnya biaya yang dialokasikan oleh instansi/unit pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur sesuai pedoman harga satuan pokok kegiatan lingkup Kementerian Kehutanan yang dikelompokkan menurut wilayah.
