PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Pasal 39
BAB 6 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan pelaksanaan bakti rimbawan bersumber pada APBN Kementerian Kehutanan maupun APBD serta dana lainnya yang sah dan tidak mengikat. (2) Instansi/unit pengguna tenaga bakti rimbawan dapat menyediakan seluruh atau sebagian anggaran untuk pembiayaan program bakti rimbawan di unit kerjanya melalui APBN, APBD dan/atau dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan kewenangannya.
