Pasal 38
BAB 5 — KEWAJIBAN DAN HAK
(1) Tenaga kerja bakti rimbawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, berhak mendapat : a. honorarium sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. biaya perjalanan dari :
tempat asal ke tempat tujuan penugasan; dan
tempat penugasan ke tempat asal setelah mengakhiri dua tahun masa penugasan. c. biaya operasional setiap bulan; d. bantuan biaya pemondokan sesuai dengan ketersediaan anggaran; e. surat keterangan sebagai tenaga Bakti Rimbawan; f. penghargaan bagi yang berprestasi. (2) Tenaga magang siswa atau mahasiswa kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, dapat memperoleh bantuan biaya akomodasi, konsumsi dan transportasi dari lokasi Sekolah/ Perguruan tinggi ke tempat magang dan sebaliknya. (3) Tenaga magang profesi bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, dapat memperoleh bantuan biaya akomodasi, konsumsi dan transportasi dari tempat kedudukan yang bersangkutan ke tempat magang dan sebaliknya.
