PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Pasal 35
BAB 4 — TENAGA MAGANG BAKTI RIMBAWAN
Tenaga magang profesi bidang kehutanan yang telah memperoleh penempatan pada instansi atau unit pengguna dan menandatangani perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sebelum menjalankan tugas diberikan pembekalan.
