PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Pasal 36
BAB 4 — TENAGA MAGANG BAKTI RIMBAWAN
(1) Pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan oleh instansi atau unit pengguna tenaga magang profesi bidang kehutanan. (2) Pembekalan oleh instansi atau unit pengguna tenaga magang profesi bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi orientasi wilayah kerja serta pembekalan teknis spesifik sesuai dengan penugasan di lapangan.
