PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Pasal 34
BAB 4 — TENAGA MAGANG BAKTI RIMBAWAN
(1) Tenaga magang profesi bidang kehutanan yang telah memperoleh penempatan pada instansi atau unit pengguna, sebelum melaksanakan kegiatan magang wajib membuat perjanjian kerja dengan Kepala Badan atau pejabat yang ditunjuk. (2) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat : a. para pihak; b. jangka waktu; c. lokasi penempatan; d. insentif; e. hak dan kewajiban; f. sanksi.
