PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Pasal 33
BAB 4 — TENAGA MAGANG BAKTI RIMBAWAN
Jangka waktu pelaksanaan program magang profesi bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, paling lama 1 (satu) tahun.
