PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Pasal 21
BAB 3 — TENAGA KERJA BAKTI RIMBAWAN
(1) Tenaga kerja bakti rimbawan sebelum mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, wajib membuat perjanjian kerja dengan Kepala Badan atau pejabat yang ditunjuk. (2) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat : a. para pihak; b. jenis pekerjaan; c. jangka waktu pekerjaan; d. lokasi penempatan; e. honorarium; f. fasilitas yang diberikan; g. hak dan kewajiban; h. sanksi.
