PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Pasal 20
BAB 3 — TENAGA KERJA BAKTI RIMBAWAN
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan melakukan pemanggilan tenaga kerja bakti rimbawan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.
