Pasal 19
BAB 3 — TENAGA KERJA BAKTI RIMBAWAN
(1) Tenaga kerja bakti rimbawan yang telah memperoleh keputusan tentang penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditempatkan pada instansi atau unit pengguna : a. Kesatuan Pengelolaan Hutan; b. Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Kehutanan; c. Dinas yang mengurusi bidang kehutanan tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota; d. Badan Koordinasi Penyuluhan Kehutanan atau Instansi Penyelenggara Penyuluhan Kehutanan Tingkat Provinsi;
e. Badan Pelaksana Penyuluhan Kehutanan atau Instansi Penyelenggara Penyuluhan Kehutanan Tingkat Kabupaten/Kota; f. BUMN, BUMD, BUMS dan Koperasi bidang kehutanan. (2) Instansi atau unit pengguna tenaga kerja bakti rimbawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendayagunakan tenaga kerja bakti rimbawan sebagai tenaga teknis atau administrasi dengan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
