PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Pasal 18
BAB 3 — TENAGA KERJA BAKTI RIMBAWAN
(1) Kepala Badan P2SDM Kehutanan berdasarkan usulan panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 MENETAPKAN tenaga kerja bakti rimbawan dengan Keputusan Kepala Badan. (2) Keputusan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diumumkan melalui situs (website) Badan P2SDM Kehutanan.
