PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Pasal 22
BAB 3 — TENAGA KERJA BAKTI RIMBAWAN
dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan atau Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan. (2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi kurikulum : a. pengetahuan dan keterampilan teknis atau administrasi kehutanan; b. pendampingan dan pemberdayaan masyarakat; c. pengetahuan tentang kewirausahaan; d. pembinaan sikap mental dan perilaku. (3) Dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan atau Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi.
