Pasal 9
BAB 3 — PERMOHONAN
(1) AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 150 (seratus lima puluh) hari kerja dan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja.
(2) Dalam hal waktu penyelesaian AMDAL atau UKL dan UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal, dengan disertai alasan keterlambatan. (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerima atau menolak permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian AMDAL atau UKL dan UPL, dengan mempertimbangkan alasan keterlambatan penyelesaian AMDAL atau UKL dan UPL. (4) Dalam hal permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian AMDAL atau UKL dan UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan perpanjangan waktu penyelesaian AMDAL atau UKL dan UPL. (5) Dalam hal pemohon telah diberikan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pemohon tetap tidak dapat menyelesaikan kewajibannya, maka SP- 1 menjadi batal dengan sendirinya dan tidak berlaku lagi.
