Pasal 10
BAB 3 — PERMOHONAN
(1) Berdasarkan AMDAL atau UKL dan UPL yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Surat Perintah Kedua (SP-2) kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk menyiapkan peta areal kerja (working area/WA), paling lambat 15 (lima belas) hari kerja, dan menyampaikan hasilnya kepada Direktur Jenderal. (2) Dalam penyampaian peta areal kerja (working area/WA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertakan dengan Bahan Penetapan Tebangan Tahunan (BPTT) kecuali IUPHHK-HA. (3) Dalam hal IUPHHK-HA, Bahan Penetapan Tebangan Tahunan (BPTT) / Annual Allowable Cut ditetapkan berdasarkan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) pada waktu penyusunan Rencana Kerja Usaha (RKU) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
