PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN...
Pasal 11
BAB 3 — PERMOHONAN
(1) Berdasarkan peta areal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Jenderal menyiapkan dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang pemberian IUPHHK-HA atau IUPHHK-HTI atau IUPHHK-RE kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Jenderal menelaah aspek hukum terhadap konsep Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya konsep Keputusan Menteri dan menyampaikan kepada Menteri.
(3) Berdasarkan konsep Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menerbitkan Keputusan tentang Pemberian IUPHHK-HA atau IUPHHK- HTI atau IUPHHK-RE.
