PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN...
Pasal 7
BAB 3 — PERMOHONAN
(1) Dalam hal hasil penilaian proposal teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) tidak lulus, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan. (2) Dalam hal hasil penilaian proposal teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dinyatakan lulus, Direktur Jenderal menyampaikan hasil penilaian kepada Menteri. (3) Atas dasar penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menolak atau menerima permohonan.
