Pasal 17
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal permohonan IUPHHK-HTI yang diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2007 jo. Nomor P.11/Menhut- II/2008 telah memperoleh SP-1 atau SP-2, dan ternyata sebagian besar areal yang dimohon merupakan: a. areal bekas tebangan/log over areal (LOA), maka areal tersebut dijadikan untuk IUPHHK-HTI dengan sistem silvikultur setelah dilakukan deliniasi makro dan deliniasi mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau b. hutan alam primer, maka areal tersebut dijadikan untuk IUPHHK-HA dengan tidak diwajibkan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Pemberian IUPHHK-HA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah pemohon IUPHHK-HTI menyampaikan surat pernyataan yang dibuat dihadapan notaris yang berisi bahwa pemohon bersedia menerima dan tidak keberatan dari areal yang dimohon IUPHHK-HTI diberikan menjadi IUPHHK-HA.
(3) Pemberian IUPHHK-HA atas permohonan IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat diberlakukan terhadap pemohon BUMSI yang berbentuk Perseroan Terbatas yang berbadan hukum INDONESIA dan modalnya berasal dari investor atau modal asing.
