PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN...
Pasal 18
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Areal hutan produksi yang telah dicadangkan/ditunjuk sebagai arahan lokasi restorasi ekosistem sebelum ditetapkannya Peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku. (2) Permohonan IUPHHK-RE yang diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.61/Menhut-II/2008 dan sudah sampai pada tingkat SP-1 (untuk membuat UKL dan UPL) penyelesaian izinnya diproses sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.61/Menhut-II/2008.
