PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN...
Pasal 16
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Permohonan IUPHHK-HTI yang diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2007 jo. Nomor P.11/Menhut-II/2008 dan telah mendapatkan SP-1 (untuk membuat AMDAL), SP-2 (membuat working area) dapat diproses lebih lanjut tanpa memperbaharui persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan ini. (2) Permohonan IUPHHK-HTI atau permohonan tambahan (perluasan) IUPHHK-HTI yang diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut- II/2007 jo. Nomor P.11/Menhut-II/2008 dan belum memperoleh SP-1, proses selanjutnya mengikuti persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan ini.
