Pasal 18
BAB 3 — TENAGA PENYULUH KEHUTANAN SWASTA DAN PENYULUH KEHUTANAN SWADAYA MASYARAKAT
(1) Tata hubungan kerja Penyuluh Kehutanan Swasta diatur sebagai berikut : a. Penyuluh Kehutanan Swasta dalam hal melaksanakan tugas pokok berkoordinasi dengan penyuluh kehutanan Pegawai Negeri Sipil; b. Penyuluh Kehutanan Swasta berkonsultasi dengan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan atau instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan tentang metode dan materi penyuluhan kehutanan, membangun kerjasama dan kemitraan dengan pihak-pihak terkait dalam pengembangan usaha pelaku utama; c. Penyuluh Kehutanan Swasta bersama dengan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Dinas kehutanan kabupaten/Kota serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), menyelaraskan, mengakses kegiatan-kegiatan yang mendukung penyelenggaraan penyuluhan kehutanan, dan mendapatkan informasi tentang program pembangunan kehutanan. (2) Tata hubungan kerja Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat diatur sebagai berikut: a. Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat dengan Penyuluh Kehutanan Pegawai Negeri Sipil antara lain :
menyusun programa, metode dan materi penyuluhan kehutanan, 2) melaksanakan berbagai usaha produktif bidang kehutanan, 3) memecahkan masalah dalam pengembangan usaha, serta 4) mengembangkan kerjasama dan kemitraan dengan pihak-pihak terkait dalam pengembangan usaha pelaku utama dan pelaku usaha; b. Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat secara berjenjang berkonsultasi dengan Badan Pelaksana Pertanian, Perikanan dan Kehutanan/Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan/Pusat Penyuluhan Kehutanan/instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan Kabupaten/Kota/Provinsi, dalam hal :
metode dan materi penyuluhan kehutanan yang bersifat kebijakan maupun bersifat teknis usaha bidang kehutanan;
membangun kerjasama dan kemitraan dengan pihak-pihak terkait dalam pengembangan usaha pelaku utama; dan 3) mendapatkan rekomendasi untuk kegiatan penyuluhan kehutanan; c. Penyuluhan Kehutanan Swadaya Masyarakat secara berjenjang berkonsultasi dengan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan/Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan/Pusat Penyuluhan Kehutanan/instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan Kabupaten/Kota/Provinsi, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan/UPTD dalam hal menyelaraskan dan mengakses kegiatan-kegiatan yang mendukung penyelenggaraan penyuluhan kehutanan, dan mendapatkan informasi tentang program pembangunan kehutanan.
