Pasal 19
BAB 3 — TENAGA PENYULUH KEHUTANAN SWASTA DAN PENYULUH KEHUTANAN SWADAYA MASYARAKAT
(1) Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat berhak : a. menerima pengakuan resmi dari Pemerintah; b. mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang kehutanan dan penyuluhan; c. mengikuti berbagai kegiatan penyuluhan dalam bidang pembangunan kehutanan yang difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau swasta; d. memanfaatkan sarana dan prasarana penyuluhan kehutanan yang dimiliki oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku; dan e. dapat menerima fasilitasi bantuan biaya dari Pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan kehutanan. (2) Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat wajib : a. melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan; dan b. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Penyuluh Kehutanan Pegawai Negeri Sipil dan lembaga penyuluhan kehutanan di wilayahnya.
