Pasal 17
BAB 3 — TENAGA PENYULUH KEHUTANAN SWASTA DAN PENYULUH KEHUTANAN SWADAYA MASYARAKAT
(1) Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat mempunyai tugas : a. menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan kegiatan penyuluhan kehutanan; b. menyusun rencana kegiatan penyuluhan Kehutanan; c. melaksanakan kegiatan penyuluhan Kehutanan secara mandiri; d. berperan aktif menumbuhkembangkan kegiatan penyuluhan kehutanan; e. menyampaikan informasi dan teknologi baru dan tepat guna kepada pelaku utama; dan f. mengolah data hasil lapangan untuk dijadikan program dan metode penyuluhan kehutanan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat harus berkoordinasi dengan Penyuluh Kehutanan Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh Kehutanan Swasta sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun.
