Pasal 14
BAB 3 — TENAGA PENYULUH KEHUTANAN SWASTA DAN PENYULUH KEHUTANAN SWADAYA MASYARAKAT
(1) Terhadap usulan calon Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan atau pimpinan instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan kabupaten/kota setempat melakukan verifikasi persyaratan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat. (2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan atau instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan Kabupaten/Kota MENETAPKAN Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat. (3) Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan atau instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan Kabupaten/Kota dilaporkan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan atau instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan provinsi, dan Kepala Pusat Penyuluhan Kehutanan.
