Pasal 13
BAB 3 — TENAGA PENYULUH KEHUTANAN SWASTA DAN PENYULUH KEHUTANAN SWADAYA MASYARAKAT
(1) Untuk penetapan calon Penyuluh Kehutanan Swasta yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, maka dilakukan identifikasi dan penilaian oleh dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan kehutanan. (2) Berdasarkan hasil identifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan perusahaan atau ketua lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan kehutanan MENETAPKAN calon Penyuluh Kehutanan Swasta menjadi Penyuluh Kehutanan Swasta dalam bentuk surat keputusan. (3) Keputusan penetapan penyuluh kehutanan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada instansi penyelenggara penyuluhan di pusat, provinsi atau kabupaten/kota sebagai bahan perencanaan pelatihan dan pembinaan.
