PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-42-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENYULUH KEHUTANAN SWASTA DAN...
Pasal 15
BAB 3 — TENAGA PENYULUH KEHUTANAN SWASTA DAN PENYULUH KEHUTANAN SWADAYA MASYARAKAT
(1) Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat mempunyai wilayah pelayanan berdasarkan skala nasional, provinsi dan kabupaten/kota. (2) Pengakuan skala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kemampuan, kapasitas, kompetensi dan luas wilayah pelayanan.
