PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 89
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Tata Usaha Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan persuratan; b. pelaksanaan urusan karya cetak dan kepustakaan;dan c. pelaksanaan urusan kearsipan dan dokumentasi.
