PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 90
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Usaha Kementerian terdiri atas: a. Subbagian Persuratan; b. Subbagian Pengelolaan Karya Cetak dan Kepustakaan;dan c. Subbagian Kearsipan dan Dokumentasi;
