PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 88
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Usaha Kementerian mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, penggandaan, ketatausahaan, kepustakaan, kearsipan dan pengembangan kearsipan.
