PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 86
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata persuratan, kearsipan, dan dokumentasi Kementerian; b. pelaksanaan pelayanan administrasi pimpinan; c. pelaksanaan urusan keprotokolan; d. pelaksanaan urusan rumah tangga Kementerian;dan e. pelaksanaan urusan perlengkapan di lingkungan Kementerian.
