PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 845
BAB 15 — PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN KEHUTANAN REGIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 844, Bidang Perencanaan Kehutanan Regional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang penyusunan rencana kehutanan regional serta penyusunan rencana dan program pusat; b. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang penyusunan rencana kehutanan regional;dan c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penyusunan rencana kehutanan regional.
