PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 843
BAB 15 — PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN KEHUTANAN REGIONAL
Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan Regional, terdiri atas: a. Bidang Perencanaan Kehutanan Regional; b. Bidang Evaluasi Perencanaan Kehutanan Regional;dan c. Subbagian Tata Usaha.
