PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 842
BAB 15 — PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN KEHUTANAN REGIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 841, Pusat Pengendalian Kehutanan Regional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan kehutanan di tingkat regional; b. pelaksanaan tugas di bidang perencanaan kehutanan di tingkat regional; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan kehutanan di tingkat regional;dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
