PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 830
BAB 14 — PUSAT KERJA SAMA LUAR NEGERI
(1) Subbidang Bilateral Amerika dan Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas penilaian pelaksanaan kerja sama bilateral wilayah Amerika dan Eropa. (2) Subbidang Bilateral Asia, Afrika, Australia dan Regional mempunyai melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas penilaian pelaksanaan kerja sama wilayah Asia, Afrika, Australia dan Regional.
