PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 829
BAB 14 — PUSAT KERJA SAMA LUAR NEGERI
Bidang Bilateral dan Regional terdiri atas: a. Subbidang Bilateral Amerika dan Eropa;dan b. Subbidang Bilateral Asia, Afrika, Australia dan Regional.
