PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 828
BAB 14 — PUSAT KERJA SAMA LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 827, Bidang Bilateral dan Regional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang hubungan kerja sama bilateral dan regional; b. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang hubungan kerja sama bilateral dan regional; c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang hubungan kerja sama bilateral dan regional; d. penyusunan naskah perjanjian luar negeri dalam rangka kerja sama bilateral dan regional; e. pemantauan dan penilaian hubungan kerja sama bilateral dan regional;dan f. koordinasi hubungan kerja sama bilateral dan regional.
