PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 827
BAB 14 — PUSAT KERJA SAMA LUAR NEGERI
Bidang Bilateral dan Regional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penerapan kebijakan di bidang negosiasi, pengkajian dan pelaksanaan hubungan dan kerja sama bilateral dan regional, serta pemantauan tindak lanjut kerja sama bilateral dan regional.
