PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 831
BAB 14 — PUSAT KERJA SAMA LUAR NEGERI
Bidang Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penerapan kebijakan di bidang negosiasi, pengkajian dan pelaksanaan hubungan dan kerja sama multirateral serta pemantauan tindak lanjut hasil-hasil konvensi internasional terkait dengan sektor kehutanan.
