PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 823
BAB 14 — PUSAT KERJA SAMA LUAR NEGERI
(1) Pusat Kerja Sama Luar Negeri adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas Kementerian di bidang kerja sama luar negeri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Kerja Sama Luar Negeri dipimpin oleh seorang Kepala.
