PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 822
BAB 13 — PUSAT HUBUNGAN MASYARAKAT
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan Pusat. (2) Subbagian Tata Usaha secara administratif dan fungsional bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi.
