Pasal 824
BAB 14 — PUSAT KERJA SAMA LUAR NEGERI
Pusat Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan hubungan dan kerja sama luar negeri. Pasal 825 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 824, Pusat Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang hubungan dan kerja sama luar negeri bilateral dan multilateral serta kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat (NGO) internasional; b. pelaksanaan tugas di bidang hubungan dan kerja sama luar negeri bilateral dan multilateral serta kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat (NGO) internasional; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang hubungan dan kerja sama luar negeri bilateral dan multilateral serta kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat (NGO) internasional;dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
