PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 813
BAB 13 — PUSAT HUBUNGAN MASYARAKAT
Pusat Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Bidang Pemberitaan dan Publikasi; b. Bidang Hubungan Antar Lembaga;dan c. Subbagian Tata Usaha.
