PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 812
BAB 13 — PUSAT HUBUNGAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 811, Pusat Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang publikasi serta hubungan masyarakat; b. pelaksanaan tugas di bidang publikasi serta hubungan masyarakat; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang publikasi serta hubungan masyarakat;dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
