PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 811
BAB 13 — PUSAT HUBUNGAN MASYARAKAT
Pusat Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan publikasi kehutanan serta hubungan masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
