PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 810
BAB 13 — PUSAT HUBUNGAN MASYARAKAT
(1) Pusat Hubungan Masyarakat adalah unsur penunjang pelaksana tugas Kementerian di bidang hubungan masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Hubungan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala.
