PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 744
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 743, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian serta ketatalaksanaan;dan b. pelaksanaan urusan keuangan dan barang milik negara.
