PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 743
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEHUTANAN
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan dan rumah tangga, kepegawaian dan ketatalaksanaan, keuangan dan barang milik negara.
