PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 711
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 710, Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang penelitian dan pengembangan kehutanan; b. pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan kehutanan; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan kehutanan;dan d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.
