PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 710
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEHUTANAN
Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang kehutanan termasuk penyebarluasan hasil-hasil penelitian dan pengembangan kepada pengguna baik internal maupun eksternal Kementerian Kehutanan.
