PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 709
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEHUTANAN
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan adalah unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kehutanan. (2) Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan dipimpin oleh Kepala Badan.
