PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 712
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEHUTANAN
Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan terdiri atas: a. Sekretariat Badan; b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Konservasi dan Rehabilitasi; c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Peningkatan Produktifitas Hutan;
d. Pusat Penelitian dan Pengembangan Keteknikan Kehutanan dan Pengolahan Hasil Hutan;dan e. Pusat Penelitian dan Pengembangan Perubahan Iklim dan Kebijakan.
